DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Humas
Menag Medan (Rabu, 7/6).
Tentang disiplin PNS diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yang
di dalamnya terdapat kewajiban dan larangan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati kewajiban dan larangan tersebut
sebagaimana diamaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin,
kata Ka. Kankemenag Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH., M.AP. pada acara pembukaan
Pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan
beberapa waktu yang lalu.
Saya berharap kegiatan ini menjadi satu momen untuk meningkatkan
disiplin sehingga terwujud PNS yang professional, dan bermoral. Sehingga
mendorong PNS untuk dapat lebih produktif berdasarkan system karir dan system
prestasi kerja, kata Iwan.
Ketua panitia penyelenggara melaporkan kegiatan
ini diisi oleh narasumber yang berasal dari Kantor Regional VI BKN Medan dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara. Adapun materi yang
disajikan adalah (1). Tata cara pengajuan keberatan dan upaya administrative
penjatuhan hukuman disiplin. (2). Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dan
pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010.
(3). Implikasi atas berlakunya keputusan hukuman disiplin PNS. (4). Evaluasi
pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 di lingkungan Kankemenag Kota Medan. (AS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar