Halaman

Selasa, 28 Agustus 2012

DISIPLIN PNS


DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL




Humas Menag Medan (Rabu, 7/6).
Tentang disiplin PNS diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yang di dalamnya terdapat kewajiban dan larangan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati kewajiban dan larangan tersebut sebagaimana diamaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin, kata Ka. Kankemenag Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH., M.AP. pada acara pembukaan Pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
Saya berharap kegiatan ini menjadi satu momen untuk meningkatkan disiplin sehingga terwujud PNS yang professional, dan bermoral. Sehingga mendorong PNS untuk dapat lebih produktif berdasarkan system karir dan system prestasi kerja, kata Iwan. 
Ketua panitia penyelenggara melaporkan kegiatan ini diisi oleh narasumber yang berasal dari Kantor Regional VI BKN Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara. Adapun materi yang disajikan adalah (1). Tata cara pengajuan keberatan dan upaya administrative penjatuhan hukuman disiplin. (2). Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dan pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010. (3). Implikasi atas berlakunya keputusan hukuman disiplin PNS. (4). Evaluasi pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 di lingkungan Kankemenag Kota Medan. (AS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar