Kemenag Kota
Medan :
SOSIALISASI BOS
TAHUN 2012
Humas Kemenag
Medan (Kamis, 20/9).
Kantor
Kementerian Agama Kota Medan melalui Seksi Mapenda melaksanakan Sosialisasi BOS Di Lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kota Medan Tahun 2012.
Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Medan Negara Pohan, SE secara resmi
membuka acara Sosialisasi BOS Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan
Tahun 2012 ini pada hari Kamis, tanggal 20 September 2012 di Aula Kantor
Kementerian Kota Medan Jl. Sei Batu Gingging No. 12 Medan.
Negara
Pohan, SE mengatakan BOS ini merupakan pekerjaan yang luar biasa karena BOS
bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan secara pertanggunganjawaban
APBN pula, akuntabel dan transparansi.
Oleh
karena itu, kepala-kepala madrasah harus betul-betul mengetahui dan memahami
peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang penggunaan dana
BOS ini. Bapak Wakil Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, pada acara
pembukaan Tindak Lanjut (TL) di Hotel Dharma Deli Medan, menyampaikan agar
berhati-hati betul dalam pengelolaan, penyajian, pelaporan, penganggaran
pendapatan belanja Negara. Sebab, apabila tergelincir hari ini lima keturunan
anak cucu kita akan menanggung malu, kata Nepo.
Untuk
itulah, kata Kasubbag TU, BOS ini harus dikelola secara baik dan benar yang
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, agar tidak menjadi fitnah di
tengah-tengah masyarakat, tandasnya.
Kasi
Mapenda Drs. H. Kasman yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan
Sosialisasi BOS ini mengatakan ada tiga belas larangan BOS berdasarkan Petunjuk
Teknis Penggunaan dana BOS Tahun 2011 sesuai Lampiran Permendiknas
Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
Di antara 13 larangan itu adalah sebagai berikut:
1.
Disimpan
dalamjangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.
Dipinjamkan
kepada pihak lain.
3.
Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, studi tour (karyawisata) dan sejenisnya.
4.
Membiayai
kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/
Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS, MKKS, KKMI, KKMTs),
walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolahhanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang
ikutserta dalam kegiatan tersebut.
5.
Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.
Membeli
pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
sekolah).
7.
Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.
Membangun
gedung/ruangan baru.
9.
Membeli
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10. Menanamkan saham.
11. Membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya
dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional
dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai
kegiatan dalam
rangka
mengikuti pelatihan / sosialisasi /
pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga
di luar Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kementerian Pendidikan
Nasional.
Sabaruddin Ahmad, SE selaku narasumber mengatakan salah satu
yang penting untuk dipahami oleh pengelola BOS adalah Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah. Menurut beliau Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah
merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan
sekolah/madrasah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan,
pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah.
Menurutnya urgensi Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah adalah 1). Adanya tuntutan untuk mampu mengelola penggunaan dana secara transparan dan akuntabel;
2). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mendorong pemanfaatan
dana secara ekonomis; 3). Meminimalkan penyalahgunaan anggaran; 4). Kreatif menggali sumber pendanaan; 5). Menempatkan bendahara yang kompeten. (AS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar