Halaman

Senin, 24 September 2012

SOSIALISASI BOS TAHUN 2012


Kemenag Kota Medan :
SOSIALISASI BOS TAHUN 2012


Humas Kemenag Medan (Kamis, 20/9).

Kantor Kementerian Agama Kota Medan melalui Seksi Mapenda melaksanakan  Sosialisasi BOS Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan Tahun 2012.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Medan Negara Pohan, SE secara resmi membuka acara Sosialisasi BOS Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan Tahun 2012 ini pada hari Kamis, tanggal 20 September 2012 di Aula Kantor Kementerian Kota Medan Jl. Sei Batu Gingging No. 12 Medan.
Negara Pohan, SE mengatakan BOS ini merupakan pekerjaan yang luar biasa karena BOS bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan secara pertanggunganjawaban APBN pula, akuntabel dan transparansi.
Oleh karena itu, kepala-kepala madrasah harus betul-betul mengetahui dan memahami peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang penggunaan dana BOS ini. Bapak Wakil Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, pada acara pembukaan Tindak Lanjut (TL) di Hotel Dharma Deli Medan, menyampaikan agar berhati-hati betul dalam pengelolaan, penyajian, pelaporan, penganggaran pendapatan belanja Negara. Sebab, apabila tergelincir hari ini lima keturunan anak cucu kita akan menanggung malu, kata Nepo.
Untuk itulah, kata Kasubbag TU, BOS ini harus dikelola secara baik dan benar yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat, tandasnya.
Kasi Mapenda Drs. H. Kasman yang juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi BOS ini mengatakan ada tiga belas larangan BOS berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS Tahun 2011 sesuai Lampiran Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
Di antara 13 larangan itu adalah sebagai berikut:
1.       Disimpan dalamjangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.       Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.       Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karyawisata) dan sejenisnya.
4.       Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS, MKKS, KKMI, KKMTs), walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolahhanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikutserta dalam kegiatan tersebut.
5.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.      Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.      Membangun gedung/ruangan baru.
9.      Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.  Menanamkan saham.
11.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.  Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan  hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.  Membiayai        kegiatan       dalam       rangka       mengikuti       pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sabaruddin Ahmad, SE selaku narasumber mengatakan salah satu yang penting untuk dipahami oleh pengelola BOS adalah Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah. Menurut beliau Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah/madrasah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah. 
Menurutnya urgensi Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah adalah 1). Adanya tuntutan untuk mampu mengelola penggunaan dana secara transparan dan akuntabel; 2). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mendorong pemanfaatan dana secara ekonomis; 3). Meminimalkan penyalahgunaan anggaran; 4). Kreatif menggali sumber pendanaan; 5). Menempatkan bendahara yang kompeten.  (AS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar