KELUARGA
SAKINAH:
BUKU NIKAH ADA
KELUARGA TERJAGA
Humas Menag
Medan (Kamis, 21/6).
Pernikahan
dalam Islam mempunyai komitmen ganda, yaitu vertikal dan horizontal. Komitmen
vertikal adalah bagaimana pernikahan dapat dijadikan sebagai sarana pengabdian
terhadap Allah swt. Sedangkan komitmen horizontal adalah bagaimana pernikahan
dapat mewujudkan kemaslahatan di antara anggota keluarga sebagai manifestasi
fungsi kekhalifahan di muka bumi. Keluarga sakinah adalah satu kunci sukses
bagi umat Islam yang mengarungi kehidupan rumah tangga. Keluarga sakinah
merupakan “keluarga bahagia” impian setiap orang; di mana relasi antara suami
dan istri yang adil dan setara adalah unsur pokoknya. [TOR Workshop
Pengembangan Wawasan Keluarga Sakinah].

“Sebagaimana
kita sama-sama mengetahui bahwa setiap orang memasuki pintu gerbang kehidupan
berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Dan setiap perkawinan rumah tangga
selalu menginginkan rumah tangga yang bahagia lahir dan batin, yang dikenal
dengan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dan dari keluarga sakinah inilah
kelak akan terwujud masyarakat yang rukun, damai dan sejahtera,” kata Ka.
Kankemenag Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH., M.AP. pada acara Workshop
Pengembangan Wawasan Keluarga Sakinah Berperspektif Kesetaraan Bagi Penghulu,
Konsultan BP4, dan Penyuluh Tahun 2012, tanggal 21-23 Juni 2012 di Hotel Inna
Dharma Deli Medan.
Dalam
pembentukan keluarga sakinah, tentu suami dan istri yang memegang peranan utama
dalam keluarga. Sehingga sebuah rumah tangga harus dapat meningkatkan
pengetahuan dan wawasan bagaimana membina kehidupan keluarga sesuai dengan
ajaran Islam. Dan yang paling sederhana, sebagai pegangan kita dalam membina
keluarga sakinah adalah ungkapan “Bukuh Nikah Ada Rumah Tangga Terjaga,” jelas
Iwan Zulhami.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, untuk membangun keluarga sakinah diperlukan
pemahaman atau pandangan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang
setara. Selain itu juga, perlu ditanamkan ke dalam pemikiran masyarakat bahwa
pernikahan tanpa pencatatan yang resmi dan tanpa persyaratan yang lengkap
sesuai dengan hukum syara’ dan peraturan perundangan-undangan yang beerlaku akan
mengakibatkan rusaknya kesucian dan terancamnya kelestarian pernikahan itu (red).
Pemahaman yang demikian bukanlah hal yang mudah
sebab selama ini telah terpatri pandangan bahwa laki-laki lebih unggul
dibanding perempuan, dan pernikahan sirri tetap sah secara agama. Membangun mindset
masyarakat tentang kesataraan laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan
pencatatan nikah yang resmi adalah bagian dari membangun budaya masyarakat,
sebuah usaha menciptakan perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih seimbang
(red). (AS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar