Halaman

Senin, 15 Juli 2013

PENGUKUHAN PEJABAT ESELON IV



KA. KANKEMENAG KOTA MEDAN MENGUKUHKAN
SEKALIGUS MELANTIK PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN
KANTOR KEMENAG KOTA MEDAN




Kepala Kantor  Kementerian Agama Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH., M.AP. pada hari ini Kamis, 25 April 2013 bertempat di Aula Kankemenag Kota Medan, mengukuhkan enam pejabat eselon IV dan sekaligus melantik satu orang Penyelenggara Buddha, empat orang pengawas, dan dua orang kepala sekolah  di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan yang .

Adapun pejabat struktural yang dikukuhkan dan dilantik adalah Negara Pohan, SE.,MA sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (tetap); Drs. H. Kasman, MA sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (sebelumnya Kepala Seksi Mapenda); H. Abdul Manan, MA sebagai  Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (sebelumnya Kepala Seksi Pekapontren dan Penamas); H. Ahmad Qosbi, S.Ag.,MM sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (tetap); H. Impun Siregar, MA sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (sebelumnya Kepala Seksi Urais); Drs. H. Ahmad Syah Nasution sebagai Kepala Penyelenggara Syariah (sebelumnya Kepala Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf); Pdt. Burhan, S.Ag sebagai Kepala Penyelenggara Buddha (struktur baru).

Sedangkan peserta pelantikan yang lainnya adalah: 
1    Dra. Farida Yusmini, M.Pd sebagai Pengawas PAI Tk. Menengah/ Lanjutan (sebelumnya Guru pada MAN Kisaran); Nuraini Z, M.Pd sebagai Pengawas PAI Tk. Menengah/ Lanjutan (sebelumnya Guru pada MAN 3 Medan); Rosidah Hasibuan, S.Ag  sebagai Pengawas pada TK.RA/MI (sebelumnya Guru pada MIN Medan Tembung); Ernawati, S.Ag sebagai Pengawas pada TK.RA/MI (sebelumnya Guru pada MIN Medan Tembung); Tiroyun Siregar, S.Ag sebagai Kepala MIN Medan Petisah (sebelumnya Guru pada MIN Medan Barat); Dra. Suwarsih sebagai Kepala MIN Tanjung Sari (sebelumnya Kepala MIN Medan Petisah).

Kepala Kantor  Kementerian Agama Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH., M.AP. mengatakan pengukuhan dan pelantikan ini dilakukan sesuai dengan edaran Dirjen yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Disamping adanya kekosongan posisi pelaksana tugas di jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Medan.

Dan untuk jabatan Penyelenggara Buddha ini merupakan struktur yang pertama kalinya dalam sejarah berdirinya Kantor Kementerian Agama Kota Medan yang sudah berdiri lebih kurang selama 66 tahun, sambung Iwan Zulhami. (AS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar